Setidaknya ada 32 sanksi administratif yang wajib dipenuhi perusahaan terkait pencemaran debu batubara yang beterbangan hingga ke pemukiman warga.
“Debu batubara itu membahayakan kesehatan, terutama bagi anak-anak dan lansia di Cilincing,” jelas Uchok.
CBA juga menyoroti kepemilikan saham PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN)—BUMD DKI Jakarta—yang hanya 15 persen di PT KCN. Saham tersebut, menurut informasi, diberikan secara cuma-cuma oleh PT Karya Teknik Utama (KTU) karena akses kendaraan mereka melewati lahan KBN.
“Porsi saham itu terlalu kecil dibanding kerugian yang ditanggung masyarakat dan pemerintah daerah. Tidak sebanding dengan pencemaran dan kerusakan ekosistem laut,” tegasnya.
Atas dasar itu, CBA menilai Gubernur DKI tidak bisa lagi berdiam diri.
“Kami mendesak Gubernur segera mengevaluasi, bahkan mencabut izin PT KCN demi melindungi hak nelayan dan masyarakat pesisir,” tutup Uchok Sky.[Zul]











