KPK Periksa Pejabat Kemenhut Terkait Suap Pengelolaan Hutan Inhutani V

Gedung KPK
Gedung KPK/(ist/fkn)

Selain Dida, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam saksi lainnya. Namun, pemeriksaan mereka tidak dilakukan di Jakarta, melainkan di Kantor Polresta Bandar Lampung. Para saksi ini mayoritas berasal dari PT Paramitra Mulia Langgeng, perusahaan yang diduga sebagai pemberi suap. Langkah ini diambil untuk efisiensi dan percepatan proses penyidikan. Saksi-saksi tersebut antara lain empat pegawai perusahaan, koordinator operasional, dan seorang manajer estate, yang keterangannya sangat dibutuhkan untuk memperjelas alur perkara.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (14/8/2025) dan berhasil menahan tiga orang tersangka utama. Mereka adalah Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Ready, sebagai pihak penerima suap, serta Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng, Djunaidi, dan Staf Perizinan SB Grup, Aditya, sebagai pihak pemberi suap. Penahanan ini menjadi pintu masuk bagi KPK untuk membongkar praktik lancung yang lebih besar dalam sektor pengelolaan hutan di Indonesia.[dit]