JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya bekerja sama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menindaklanjuti tunggakan 200 wajib pajak besar yang nilainya diperkirakan mencapai Rp50–60 triliun.
Pernyataan itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat menanggapi rencana Kemenkeu menggandeng KPK dalam penagihan pajak yang telah berstatus inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
“KPK tentu terbuka untuk bersinergi dan berkolaborasi dengan pihak mana pun dalam kerangka pemberantasan korupsi,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/9/2025), dikutip dari Antaranews.
Ia menambahkan, kolaborasi dengan Kemenkeu akan difokuskan pada optimalisasi penerimaan negara, khususnya dari sektor perpajakan.
Menurutnya, praktik korupsi berpotensi muncul tidak hanya pada sisi penganggaran atau pembiayaan, tetapi juga dalam penerimaan negara.











