“Penerimaan negara itu bersumber dari pajak, cukai, maupun PNBP (penerimaan negara bukan pajak). Karena itu, pendampingan dan pengawasan sangat diperlukan agar penerimaan negara bisa terjaga dan dimaksimalkan,” jelasnya.
Budi juga menuturkan bahwa KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi selama ini rutin melakukan pendampingan dan pengawasan, termasuk di lingkup pemerintah daerah, untuk meningkatkan kepatuhan pajak.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (22/9/2025) menyampaikan bahwa pemerintah segera menagih 200 wajib pajak besar yang menunggak dengan potensi penerimaan hingga Rp60 triliun.
Ia memastikan langkah tersebut akan segera dieksekusi dan menggandeng berbagai instansi, mulai dari Polri, Kejaksaan Agung, KPK, hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).[zul]











