Hoaks! Pertamina Bantah Kendaraan Pajak Mati Dilarang Isi BBM

Salah satu narasi yang disampaikan video hoaks tentag kendaraan yang pajaknya mati tidak bisa mengisi BBM di SPBU Pertamina/scsht reels

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – PT Pertamina Patra Niaga membantah isu viral di media sosial mengenai aturan baru pengisian BBM, yakni mobil hanya boleh mengisi setiap 7 hari, motor 4 hari, serta larangan bagi kendaraan yang menunggak pajak untuk mengisi BBM.

Pj. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks.

“Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat agar selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi perusahaan, seperti Pertamina Call Center 135 dan akun media sosial resmi Pertamina,” kata Roberth kepada awak media, dikutip redaksi dari Liputan6.com, Jumat (25/9/2025).

Ia menjelaskan, penyaluran BBM—terutama BBM bersubsidi—tetap berjalan sesuai ketentuan pemerintah dengan mekanisme yang berlaku agar tepat sasaran dan transparan.

Roberth juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap beragam disinformasi yang kerap muncul, seperti rekrutmen fiktif yang meminta biaya, isu mobil tangki Pertamina mengisi di SPBU swasta, maupun kabar palsu terkait harga BBM.