Babak Baru Korupsi Haji: Biro Travel Mulai Kembalikan Uang ke KPK

Gedung KPK
Gedung KPK - KPK menetapkan Wamen Imipas Silmy Karim dan sejumlah pejabat imigrasi sebagai tersangka skandal pemerasan izin tinggal WNA senilai Rp145,5 miliar/(ist/fkn)

Menurut Budi Prasetyo, pihak PIHK yang diperiksa tidak hanya mengembalikan uang, tetapi juga menyerahkan berbagai dokumen penting dan memberikan keterangan baru yang sangat membantu penyidik. “Semuanya bersikap kooperatif dan memberikan dukungan informasi dan keterangan yang diberikan oleh penyidik,” ujarnya. Meski demikian, KPK belum dapat merinci total nominal uang yang telah dikembalikan serta identitas perusahaan travel yang terlibat. Informasi lebih lanjut mengenai jumlah uang tersebut akan diumumkan pada waktu yang tepat.

Pusat permasalahan dalam kasus ini adalah dugaan adanya permainan dalam pembagian tambahan 20 ribu kuota haji yang diberikan kepada Indonesia. Seharusnya, kuota tambahan ini didistribusikan dengan persentase 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, penyidik KPK menemukan indikasi bahwa kuota tersebut dibagi rata 50:50, yang jelas melanggar aturan dan merugikan jemaah haji reguler yang memiliki antrean panjang. Untuk mendalami kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat Kemenag, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, serta pihak swasta lainnya.[dit]