Babak Baru Korupsi Haji: Biro Travel Mulai Kembalikan Uang ke KPK

Gedung KPK
Gedung KPK - KPK menetapkan Wamen Imipas Silmy Karim dan sejumlah pejabat imigrasi sebagai tersangka skandal pemerasan izin tinggal WNA senilai Rp145,5 miliar/(ist/fkn)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menerima pengembalian sejumlah uang dari beberapa perusahaan biro jasa perjalanan haji dan umrah atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Langkah ini menandakan adanya kemajuan signifikan dalam pengungkapan skandal yang merugikan calon jemaah haji.

Pengembalian dana ini terjadi setelah KPK secara intensif melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah PIHK, terutama yang beroperasi di wilayah Jawa Timur. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Jumat (26/9/2025), menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut bersikap kooperatif selama proses penyidikan. KPK mengapresiasi itikad baik ini sebagai bentuk dukungan dalam membongkar praktik lancung dalam pengelolaan kuota haji.