Gurita Korupsi Kemnaker: 8 Pejabat Diduga Raup Rp53,7 Miliar dari Pemerasan Izin Kerja Asing

Gedung KPK
Gedung KPK - KPK menetapkan Wamen Imipas Silmy Karim dan sejumlah pejabat imigrasi sebagai tersangka skandal pemerasan izin tinggal WNA senilai Rp145,5 miliar/(ist/fkn)

Yang lebih mencengangkan, KPK mengungkapkan bahwa praktik lancung ini diduga telah terjadi sejak lama, bahkan melintasi tiga era kepemimpinan menteri. Dugaan ini muncul sejak era Abdul Muhaimin Iskandar (2009-2014), berlanjut pada masa Hanif Dhakiri (2014-2019), dan terus berlangsung di era Ida Fauziyah (2019-2024). Fakta ini menunjukkan adanya masalah sistemik yang mengakar di dalam birokrasi kementerian tersebut.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah melakukan penahanan terhadap kedelapan tersangka. Proses penahanan dilakukan dalam dua gelombang. Kloter pertama yang terdiri dari empat tersangka ditahan pada 17 Juli 2025, sementara kloter kedua menyusul ditahan pada 24 Juli 2025. Dengan ditahannya para tersangka, KPK berharap dapat membongkar jaringan korupsi ini hingga tuntas dan memberikan efek jera agar praktik serupa tidak terulang di instansi pemerintah mana pun.[dit]