JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan Hendi Prio Santoso, mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN), pada Rabu (1/10/2025). Penahanan ini merupakan tindak lanjut atas statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama jual beli gas antara PGN dengan PT IAE. Hendi akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK Merah Putih untuk kepentingan penyidikan, dilansir pada 2 Oktober 2025.
Penahanan Hendi menyusul dua tersangka lainnya yang telah ditahan lebih dulu pada April 2025, yaitu Direktur Komersial PT PGN Danny Praditya dan Direktur Utama PT Isargas Iswan Ibrahim. Kasus ini berpusat pada dugaan adanya permainan kotor dan suap dalam proses kerja sama bisnis gas.











