Dalam pembahasan bersama panitia kerja (panja), sebanyak 84 pasal mengalami perubahan, penambahan, maupun penyesuaian.
Salah satu poin utama revisi adalah larangan rangkap jabatan bagi menteri maupun wakil menteri sebagai direksi, komisaris, atau dewan pengawas BUMN.
Aturan ini ditegaskan sebagai implementasi putusan MK yang menilai rangkap jabatan bertentangan dengan prinsip akuntabilitas.
Selain itu, revisi juga membawa perubahan kelembagaan. Kementerian BUMN diubah statusnya menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) yang berperan sebagai regulator dan pengawas, sementara urusan kepemilikan serta bisnis BUMN akan dipisahkan dari fungsi pengaturan.[zul]











