KAMAKSI Minta KPK dan Kejagung Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran di Jasa Raharja

Foto Dok. Kamaksi.

KAMAKSI meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung segera memanggil HMD beserta istrinya untuk dimintai klarifikasi. Menurut Jojo, indikasi penyimpangan tidak hanya terbatas pada perjalanan dinas, melainkan juga pada sejumlah kebijakan internal di lingkungan kerja HMD.

Ia menyebut LMD diduga turut mempengaruhi keputusan renovasi ruang kerja suami dan beberapa kegiatan sosial seperti acara pembinaan istri pegawai, yang sumber dananya belum jelas.

“Dari postingan-postingannya, LMD seolah ingin menunjukkan diri sebagai bagian dari jajaran pejabat Jasa Raharja, padahal hal itu justru bisa menimbulkan persoalan etik dan konflik kepentingan,” ujar Jojo.

Potensi Konflik Kepentingan dan Celah Pengawasan di BUMN

Mengacu pada Pedoman Good Corporate Governance (GCG) PT Jasa Raharja yang bersumber dari Peraturan Menteri BUMN No. PER-01/MBU/2011, setiap pejabat BUMN wajib menjunjung tinggi integritas, menghindari praktik nepotisme, serta tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi atau keluarga.

Namun, aturan spesifik terkait pembatasan penggunaan fasilitas oleh anggota keluarga pejabat belum diatur secara tegas di banyak perusahaan BUMN, termasuk Jasa Raharja. Celah inilah yang dinilai menjadi ruang abu-abu bagi penyimpangan dan lemahnya pengawasan internal.

Sebelumnya, COO Danantara Doni Oskaria sempat mengingatkan agar para istri direksi BUMN tidak ikut campur dalam urusan internal perusahaan. Ia menegaskan, kantor BUMN bukanlah milik pribadi atau keluarga pejabat, melainkan institusi publik yang harus dijalankan berdasarkan prinsip profesionalisme dan pengabdian kepada negara.

“Praktik semacam ini berpotensi mencoreng citra BUMN sebagai lembaga publik yang seharusnya transparan dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Jika tidak segera ditertibkan, kepercayaan publik terhadap Jasa Raharja bisa menurun,” tutup Jojo.[zul]