Hukum  

Kasus Minyak Mentah Rp285 Triliun, Kejagung Didesak Panggil Pemilik 13 Perusahaan yang Diuntungkan

Pengamat Hukum dan Pembangunan Nasional, Hardjuno Wiwoho/Dokpri.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET — Pengamat hukum dan pembangunan nasional Hardjuno Wiwoho mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera memanggil para pemilik dan pengurus 13 perusahaan nasional yang disebut turut memperoleh keuntungan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang dengan nilai kerugian negara mencapai Rp285 triliun.

Desakan tersebut disampaikan Hardjuno menyusul terungkapnya beberapa perusahaan yang diduga ikut diuntungkan dengan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang itu, dalam sidang perdana kasus tersebut pada 9 Oktober 2025 lalu.

Dalam sidang perdana terungkap bahwa para terdakwa individu, JPU juga menyebut 13 perusahaan nasional dan dua perusahaan asing yang ikut diuntungkan dari transaksi ilegal tersebut.

Perusahaan nasional yang disebut antara lain: PT Berau Coal, PT Adaro Indonesia, PT Merah Putih Petroleum, PT Buma, PT Pamapersada Nusantara, PT Ganda Alam Makmur, PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk, PT Aneka Tambang Tbk, PT Maritim Barito Perkasa, PT Vale Indonesia Tbk, PT Nusa Halmahera Minerals, PT Indo Tambangraya Megah Tbk, dan PT Purinusa Eka Persada.

Sementara dua perusahaan asing yang disebut adalah BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil Pte. Ltd.

“Kalau benar perusahaan-perusahaan itu diuntungkan, keterangan mereka penting untuk menelusuri aliran dana dan kontrak bisnis yang merugikan negara,” tegas Hardjuno dalam pernyataannya di Jakarta, yang dikutip Senin (13/10/2025).

Menurut Hardjuno, pemeriksaan terhadap para pemilik dan pengurus perusahaan-perusahaan tersebut merupakan langkah hukum yang mutlak diperlukan agar pembuktian perkara tidak timpang dan transparan.