Ia menilai, tanpa menghadirkan pihak-pihak korporasi yang disebut dalam dakwaan, hubungan kausal antara perbuatan pidana dan keuntungan ekonomi akan sulit dibuktikan secara menyeluruh.
“Publik menanti penegakan hukum yang menyentuh semua lapisan — bukan hanya pejabat negara, tapi juga pelaku bisnis yang menikmati hasilnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hardjuno menilai perkara ini memiliki dimensi struktural yang lebih luas, terkait praktik lama “mafia minyak” yang selama bertahun-tahun mengatur harga, distribusi, dan kontrak perdagangan energi nasional.
Penetapan Riza Chalid sebagai tersangka pada Juli 2025 oleh Kejagung disebut sebagai sinyal kuat bahwa negara mulai membongkar jejaring rente energi lama yang selama ini sulit disentuh hukum.
“Langkah Kejagung sudah tepat dengan menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka. Tapi proses bersih-bersih tidak boleh berhenti di situ. Pemeriksaan terhadap korporasi yang diuntungkan mutlak dilakukan agar publik percaya penegakan hukum di sektor energi tidak tebang pilih,” ujar Hardjuno.
Hardjuno menegaskan, kasus senilai Rp285 triliun ini bukan hanya soal pidana korupsi, tetapi juga ujian moral dan kelembagaan bagi pemerintah serta aparat penegak hukum.
“Sidang ini menjadi momentum penting untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan reformasi tata kelola energi nasional. Negara harus hadir sepenuhnya untuk menutup ruang rente, kolusi, dan praktik manipulasi harga,” pungkasnya.[zul]











