Terkait proses hukum, diketahui bahwa gugatan perdata yang diajukan oleh seorang warga bernama Subhan terhadap Gibran akan berlanjut ke sidang pokok perkara. Gugatan senilai Rp125 triliun ini gagal mencapai perdamaian dalam tahap mediasi. Menurut Subhan, pihak Gibran yang diwakili kuasa hukumnya menolak dua persyaratan utama yang diajukannya, yakni permintaan maaf secara terbuka kepada publik dan tuntutan untuk mundur dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
Hensat menegaskan bahwa penyelesaian isu ijazah ini bukan sekadar soal administrasi, tetapi juga menyangkut persepsi publik terhadap pemerintahan. Ia khawatir jika polemik ini dibiarkan berlarut, publik akan menilai peran Gibran di pemerintahan hanya sekadar pelengkap atau ‘tidak mengganggu’ jalannya roda pemerintahan yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto. “Jadi harus dihindari persepsi masyarakat cara dia membantu Prabowo adalah dengan tidak mengganggu Prabowo,” pungkas analis tersebut. Kejelasan status ijazah Gibran dianggap penting untuk menjaga wibawa dan legitimasi pemerintahan saat ini.[dit]











