Berkas Korupsi Minyak Mentah Tahap II Tuntas, Kejagung Serahkan 8 Tersangka ke Kejari Jakarta Pusat

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna/net.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan berkas perkara beserta delapan orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat pada Rabu, 5 November 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa proses pelimpahan tersebut mencakup tersangka, berkas perkara, dan barang bukti hasil penyidikan. “Hari ini sudah diserahkan tersangka, berkas, serta barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum Kejari Jakarta Pusat,” ujarnya kepada wartawan.

Delapan tersangka yang dilimpahkan antara lain:

  1. Arif Sukmara, Direktur Gas, Petrochemical & New Business PT Pertamina International Shipping.
  2. Dwi Sudarsono, pensiunan pegawai BUMN dan mantan VP Crude & Product Trading Integrated Supply Chain.
  3. Hasto Wibowo, mantan SVP Integrated Supply Chain periode November 2018–Juni 2020.
  4. Toto Nugroho, Direktur Utama PT Industri Baterai Indonesia sekaligus mantan SVP Integrated Supply Chain tahun 2017–2018.
  5. Indra Putra, Direktur PT Petro Energi Nusantara dan Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
  6. Alfian Nasution, mantan Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero) periode 2023–2025 serta Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2021–2025.
  7. Martin Haendra Nata, Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd (2019–2021) dan Senior Manager PT Trafigura (Management Service) setelah November 2021.
  8. Hanung Budya Yuktyanta, mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) tahun 2014.

Anang menegaskan bahwa setelah berkas diserahkan ke penuntut umum, tahap berikutnya adalah pelimpahan perkara ke pengadilan untuk disidangkan.

Sementara itu, satu tersangka lain, Riza Chalid, belum termasuk dalam pelimpahan kali ini karena masih berstatus buron. “Berkas Riza Chalid masih terpisah. Saat ini kami masih menunggu red notice dari Interpol,” kata Anang.