Penyidik KPK hingga saat ini terus menggali informasi dari para terperiksa. Lembaga tersebut menyebutkan bahwa seluruh pihak yang diamankan akan diperiksa secara maraton untuk memastikan konstruksi perkara. Keputusan mengenai status hukum mereka akan ditentukan setelah pemeriksaan awal selesai.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, KPK diberikan waktu maksimal 1×24 jam untuk menetapkan status hukum para pihak yang tertangkap tangan. Proses ini mencakup penelaahan awal terhadap alat bukti, keterangan saksi, serta korelasi antara dugaan tindak pidana dengan para pihak yang diamankan.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan keterangan tambahan terkait barang bukti atau perkembangan lainnya. Publik diharapkan menunggu informasi resmi guna menghindari spekulasi.[dit]
