KPK Panggil 5 Saksi, Termasuk Dokter dan Pramugari, dalam Kasus Korupsi CSR BI-OJK

Gedung Merah Putih KPK/fkn

Dua tersangka yang berkas perkaranya sedang dilengkapi adalah Heri Gunawan dan Satori. Keduanya merupakan Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra dan NasDem. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan juga dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010. Heri Gunawan diduga menerima total Rp15,86 miliar, yang berasal dari program PSBI (BI), Penyuluhan Keuangan (OJK), dan mitra kerja Komisi XI DPR RI.

Modus Pencucian Uang dan Penyitaan Aset

Satori diduga menerima uang sebesar Rp12,52 miliar dari sumber yang serupa. Kedua tersangka disinyalir menggunakan dana hasil gratifikasi tersebut untuk kepentingan pribadi. Heri Gunawan diduga mencuci uang dengan memindahkannya ke rekening pribadi melalui yayasan yang dikelolanya, serta menggunakan dana untuk pembangunan rumah makan, pembelian tanah, bangunan, dan kendaraan. Sementara itu, Satori diduga menggunakan uangnya untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, dan pembelian kendaraan roda dua. Satori bahkan diduga merekayasa transaksi perbankan. Saat ini, KPK telah menyita sejumlah aset milik Heri Gunawan dan Satori yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi ini.