JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Langkah Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang, termasuk Roy Suryo dan Eggi Sudjana, sebagai tersangka dalam dua klaster kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan menggunakan pasal berlapis, menimbulkan kekhawatiran hukum. Pakar hukum dan politik, Muhammad Gumarang, berpendapat bahwa strategi ini berpotensi mengaburkan pokok perkara utama, yaitu keaslian ijazah.
Gumarang menilai penetapan tersangka dengan pasal berlapis, terutama pasal-pasal umum seperti penghasutan, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik, bisa menyebabkan isu utama—keaslian ijazah Jokowi—tidak akan terjawab secara hukum. Hal ini dikarenakan pasal pencemaran nama baik yang merupakan delik aduan sulit dibangun konstruksinya, sehingga penyidik beralih ke pasal-pasal pidana umum yang merupakan delik biasa.
Pentingnya Pembuktian di Pengadilan Perdata











