Gus Yahya Dicopot dari Jabatan Ketum PBNU, Ini Dasar Regulasi dan Prosedurnya

Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya)/Scrsht net.

FAKTANASIONAL.NET – Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara resmi memberhentikan Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dari jabatan Ketua Umum PBNU pada Rabu (26/11/2025). Keputusan tersebut ditetapkan melalui surat bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025, yang diteken Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir pada 25 November 2025.

Pemberhentian itu merupakan tindak lanjut dari keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU yang digelar pada 20 November 2025 di Jakarta. Melalui dokumen tersebut, Syuriyah menegaskan bahwa Gus Yahya tidak lagi diperkenankan menggunakan seluruh hak, atribut, maupun fasilitas yang melekat pada jabatan Ketua Umum PBNU. Ia juga dilarang mengeluarkan keputusan apa pun atas nama organisasi mulai hari ini.

Surat tersebut secara tegas menyatakan bahwa Gus Yahya kehilangan seluruh kewenangan struktural di PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB. Saat dikonfirmasi, Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir membenarkan keabsahan dokumen tersebut.

Dengan adanya kekosongan jabatan Ketua Umum, roda kepemimpinan PBNU untuk sementara berada di bawah kendali Rais Aam, sesuai struktur tertinggi dalam organisasi.

Selain itu, Syuriyah PBNU memerintahkan penyelenggaraan Rapat Pleno sesuai ketentuan organisasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (4) Peraturan Perkumpulan NU Nomor 10 Tahun 2025 mengenai rapat, serta ketentuan pemberhentian dan pergantian fungsionaris dalam Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025 dan Peraturan PBNU Nomor 01/X/2023.