JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Seorang pria berinisial SA (tersangka) ditangkap karena membunuh Danu Warta Saputra (20) dan membuang jasadnya dalam karung di Cikupa, Kabupaten Tangerang. Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Jumat, 14 November 2025, sekitar pukul 19.00 WIB di kontrakan korban. Motif pelaku adalah sakit hati setelah korban meludahinya dan memaki saat SA menagih utang sebesar Rp 500 ribu.
Kronologi Pembunuhan dan Pembuangan Jasad
Tersangka SA menghabisi nyawa korban dengan menggorok leher menggunakan pisau dapur saat Danu tertidur, kemudian membekap wajah korban dengan bantal. Setelah meninggal, SA membungkus jasadnya dengan karung putih dan plastik hitam. Pisau dan bantal dibuang ke tempat sampah, sementara handphone dan dompet korban dibuang ke saluran air. Pembuangan jasad dilakukan pada Sabtu dini hari, 15 November 2025, sekitar pukul 03.00 WIB, menggunakan sepeda motor milik korban.











