Sakit Hati Diludahi Saat Tagih Utang, Pria Bunuh dan Buang Mayat di Cikupa

Aparat kepolisian setempat tengah melakukan penyelidikan mendalam dan berkoordinasi dengan Kedubes Korea Selatan terkait tewasnya seorang lansia WN Korsel yang diduga menjadi korban pembunuhan./Dok. Ist - Ilustrasi

Tersangka Ditangkap di Lampung dan Dijerat Pasal Berlapis

Setelah melakukan pembunuhan, tersangka menjual motor korban kepada seseorang berinisial A dan menggunakan uang hasil penjualan untuk melarikan diri ke Lampung. Polisi berhasil menangkap SA di rumahnya di Lampung pada Senin, 24 November 2025. Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 338 KUHP (ancaman maksimal 15 tahun) juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana (ancaman pidana mati/seumur hidup/maksimal 20 tahun penjara). Barang bukti yang diamankan mencakup motor korban, pakaian, dan uang tunai.[dit]