JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keyakinannya bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Paulus Tannos, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra dan tersangka kasus korupsi KTP-elektronik (KTP-el), akan dinyatakan tidak dapat diterima oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 30 November 2025.
Tersangka ini diketahui masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berada di luar negeri. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keyakinan ini didasarkan pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018.
SEMA tersebut secara tegas melarang tersangka yang melarikan diri atau berstatus buron untuk mengajukan praperadilan. Jika tetap diajukan oleh penasihat hukum atau keluarga, maka permohonan wajib dinyatakan tidak dapat diterima, dan putusan tersebut tidak dapat ditempuh upaya hukum apa pun.
Alasan Hukum Melarang Praperadilan Bagi DPO











