KPK Telusuri Peran Gubernur Riau di Kasus Pengaturan Anggaran Dinas PUPR

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo/(Foto:@ANTARA)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo/(Foto:@ANTARA)

Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 3 November 2025 yang menjerat Gubernur Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR, dan Tenaga Ahli Gubernur sebagai tersangka. Modusnya adalah permintaan “fee” atau “jatah preman” sebesar 5% (sekitar Rp7 miliar) dari kenaikan anggaran UPT Dinas PUPR (dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar).

Aliran Dana Pemerasan

Total setoran uang dari fee tersebut mencapai Rp4,05 miliar, di mana Rp2,25 miliar diduga diterima langsung oleh Gubernur Abdul Wahid melalui perantara dan transfer. KPK telah menyita dokumen anggaran dan barang bukti elektronik dari penggeledahan di Kantor Gubernur, Dinas PUPR, dan rumah dinas Gubernur.[dit]