Hukum  

KPK Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Mantan Bupati Konawe Utara

Gedung KPK
Gedung KPK/(ist/fkn)

Pada masa kepemimpinan Laode M. Syarif, KPK meyakini adanya kerugian negara yang mencapai Rp2,7 triliun akibat proses perizinan yang melanggar hukum, serta dugaan suap senilai belasan miliar rupiah.

Meski sempat dilakukan berbagai pemeriksaan saksi, termasuk tokoh nasional, penanganan kasus ini mengalami kendala teknis dan kesehatan tersangka yang sempat memburuk.

Pada 26 Desember 2025, KPK menyimpulkan bahwa alat bukti yang ada belum cukup kuat untuk membuktikan unsur tindak pidana korupsi secara meyakinkan. Pengumuman ini menandai berakhirnya salah satu kasus besar yang sempat menjadi perhatian publik di Sulawesi Tenggara.

Keputusan ini menegaskan prinsip kepastian hukum yang dianut oleh lembaga antirasuah dalam menangani setiap perkara korupsi di tanah air.[dit]