Tindak Tegas Penimbun Solar: Pertamina Patra Niaga Bali Beri Sanksi PHU

PT Pertamina (Persero) melalui Subholding Gas PGN menyatakan kesiapan penuh untuk mengimplementasikan regulasi baru tata kelola harga gas bumi nasional dan penurunan harga LNG industri dari Kementerian ESDM./Dok. Fkn.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – PT Pertamina Patra Niaga tengah menyiapkan sanksi paling berat terhadap salah satu agen bahan bakar minyak (BBM) industri di Denpasar, Bali, yang diduga terlibat praktik penimbunan solar bersubsidi. Pemberian sanksi tersebut akan ditentukan setelah proses pemeriksaan dan penyelidikan internal rampung.

Manajer Komunikasi, Relasi, dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus), Ahad Rahedi, menyampaikan bahwa pihaknya telah menjatuhkan teguran serta sanksi awal kepada agen BBM industri berinisial PT LA.

“Jika hasil penyelidikan membuktikan adanya pelanggaran, sanksi dapat ditingkatkan hingga pemutusan hubungan usaha (PHU),” katanya, Minggu (3/1/2026).

Menurut Ahad, Pertamina Patra Niaga tidak memberikan toleransi terhadap lembaga penyalur yang melanggar ketentuan dan melakukan kecurangan dalam distribusi BBM kepada konsumen.

Ia juga mengingatkan seluruh agen BBM industri agar menjalankan penyaluran sesuai ketentuan kontrak keagenan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor minyak dan gas.