FAKTANASIONAL.NET – Polemik pembangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berdampingan dengan kandang babi di Desa Banaran, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen, akhirnya menemukan titik terang.
Setelah menjadi sorotan publik dan viral di media sosial, Badan Gizi Nasional (BGN) pusat turun tangan langsung dan memutuskan dapur SPPG Banaran harus direlokasi.
Keputusan tersebut dihasilkan dalam mediasi multipihak yang digelar pada Kamis (8/1/2026) di Hotel Front One Sragen.
Mediasi melibatkan perwakilan BGN pusat, Pemerintah Kabupaten Sragen, Satuan Tugas MBG daerah, unsur Forkopimda, pengelola SPPG, serta pemilik peternakan babi yang berada di sekitar lokasi dapur.
Wakil Bupati Sragen sekaligus Ketua Satgas MBG Kabupaten Sragen, Suroto, menyampaikan bahwa proses mediasi yang difasilitasi langsung oleh BGN pusat menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima oleh seluruh pihak.
Ia menjelaskan, keputusan relokasi diambil dengan mempertimbangkan stabilitas sosial di masyarakat tanpa mengorbankan keberlangsungan program strategis nasional.
Menurutnya, Program MBG tidak hanya berorientasi pada pemenuhan gizi, tetapi juga harus selaras dengan prinsip pemberdayaan ekonomi masyarakat dan keberlanjutan usaha warga.
Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Brigjen TNI Albertus Dony Dewantoro, menegaskan bahwa relokasi dilakukan karena adanya pelanggaran terhadap standar operasional prosedur (SOP) penentuan lokasi dapur MBG.
Ia merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan yang melarang dapur penyedia makanan berdekatan dengan kandang ternak maupun tempat pembuangan.











