Dalam kasus SPPG Banaran, mitra tetap melanjutkan pembangunan meski mengetahui adanya kandang babi di sekitar lokasi. Atas dasar itu, BGN memutuskan relokasi tanpa pemberian kompensasi, dengan solusi pemindahan dapur ke lokasi lain yang masih berada di Kecamatan Sambungmacan.
BGN juga memberikan kebijakan khusus dengan memberi kesempatan kepada mitra untuk membangun dapur baru sesuai spesifikasi BGN.
Pembangunan ditargetkan rampung dalam waktu maksimal 45 hari sejak lokasi baru ditetapkan, mengingat bangunan lama dinilai telah memenuhi bahkan melampaui standar luas minimal.
Brigjen Dony turut menyoroti kelemahan sistem survei lokasi yang selama ini dilakukan secara daring. Menurutnya, dokumentasi video yang diunggah mitra tidak menampilkan keberadaan kandang ternak, sehingga menjadi catatan penting bagi penguatan sistem pengawasan dan verifikasi ke depan.
Dari pihak pengelola, Aan Yuliatmoko menyambut baik keputusan BGN dan mengakui adanya kekeliruan dalam proses awal pembangunan. Ia menyatakan kesiapan untuk mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku dan melanjutkan pembangunan di lokasi baru sesuai standar.
Ia menegaskan komitmen pengelola untuk tetap mendukung penuh Program MBG sebagai agenda nasional pemerintah. Menurutnya, setiap kekeliruan harus menjadi bahan evaluasi agar pelaksanaan program ke depan berjalan lebih tertib, akuntabel, dan sesuai regulasi.[Zul]











