Hukum  

Djarot PDIP: Pelaporan terhadap Komika Pandji adalah Pelanggaran Terhadap Hak Konstitusional Warga Negara

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Ketua DPP PDI Perjuangan, Djarot Saiful Hidayat, menyampaikan sikap terkait pelaporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono atas konten kreatifnya yang bertajuk “Mens Rea”.

Konten tersebut merupakan ekspresi kritik dan refleksi sosial yang disampaikan melalui medium seni komedi, yang secara esensial berada dalam koridor kebebasan berekspresi di ruang publik.

Menurut Djarot, substansi konten “Mens Rea” harus dipahami dalam konteksnya sebagai kritik, satire, dan pendapat personal yang disampaikan tanpa ajakan kekerasan.

“Dalam negara demokratis, ekspresi semacam ini adalah bagian dari percakapan publik yang sah dan dilindungi oleh konstitusi. Penilaian hukum terhadap niat batin (mens rea) dalam ekspresi pendapat tidak boleh dilepaskan dari konteks, tujuan, dan dampaknya secara nyata di masyarakat,” demikian tegas Djarot.

Djarot menegaskan bahwa UUD NRI Tahun 1945 secara tegas menjamin kebebasan warga negara untuk menyatakan pendapat. Konstitusi memberikan hak kepada setiap orang untuk mengeluarkan pikiran dan pendapat, baik secara lisan maupun tulisan, serta untuk berkomunikasi dan menyampaikan informasi dengan berbagai sarana.

“Jaminan konstitusional ini merupakan fondasi demokrasi dan tidak boleh direduksi oleh penafsiran hukum yang sempit atau represif.”

Selain itu, perlindungan kebebasan berekspresi juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang mengakui hak setiap orang untuk memiliki, menyampaikan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai dengan hati nurani.

Negara, melalui aparatnya, memiliki kewajiban untuk melindungi hak tersebut sepanjang dijalankan secara bertanggung jawab dan tidak melanggar batasan konstitusional yang ketat, seperti hasutan kekerasan atau kebencian.