Hukum  

Garputala Laporkan Dugaan Korupsi Royalti Lagu ke KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo/(Foto:@ANTARA)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo/(Foto:@ANTARA)

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya tengah melakukan analisis mendalam untuk menentukan apakah kasus ini masuk dalam kewenangan hukum KPK sebelum masuk ke tahap penyelidikan lebih lanjut.

Ali Akbar selaku perwakilan Garputala menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan hak milik para pencipta lagu yang bernaung di bawah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Pihaknya telah melampirkan bukti transfer dan transaksi yang menunjukkan adanya pemotongan sebesar 8 persen oleh LMKN. Bagi para pencipta lagu, angka Rp 14 miliar sangatlah besar dan sangat berdampak pada kesejahteraan hidup mereka yang bergantung sepenuhnya pada royalti musik.[dit]