Hukum  

Skandal Suap Pajak PT Wanatiara Persada: KPK Buru Keterlibatan Direksi

Gedung KPK
Gedung KPK/(ist/fkn)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami keterlibatan jajaran direksi PT Wanatiara Persada (WP) dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Meski saat ini belum ada petinggi perusahaan yang resmi menyandang status tersangka, penyidik meyakini adanya mekanisme internal perusahaan yang memungkinkan keluarnya dana besar untuk praktik lancung tersebut.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa uang senilai Rp4 miliar bukanlah jumlah yang kecil bagi sebuah perusahaan, dilansir pada 12 Januari 2026.

Secara prosedural, pengeluaran sebesar itu lazimnya memerlukan persetujuan atau sepengetahuan pihak direksi.

KPK kini fokus mengumpulkan bukti kuat guna melihat sejauh mana peran para pengambil keputusan di PT WP saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) terjadi pada awal Januari 2026.

Kasus ini bermula dari temuan potensi kurang bayar pajak PT WP sebesar Rp75 miliar. Melalui lobi gelap, angka tersebut dipangkas drastis hingga 80% menjadi Rp15,7 miliar.

Sebagai timbal balik, PT WP diduga menyepakati fee sebesar Rp4 miliar yang disamarkan melalui kontrak jasa konsultasi fiktif dengan PT Niogayo Bisnis Konsultan. Praktik ini jelas mencederai integritas perpajakan dan menimbulkan kerugian negara yang signifikan.[dit]