Tekanan ini diduga muncul setelah Menkeu gencar melakukan penertiban terhadap praktik-praktik ilegal yang merugikan negara, termasuk sektor pasar gelap.
Peringatan ini juga disinyalir berhubungan erat dengan aksi sidak Menkeu terhadap praktik thrifting dan berbagai transaksi gelap yang tidak membayar pajak.
Noel menegaskan bahwa langkah tegas Menkeu dalam menutup celah kerugian triliunan rupiah telah memicu kemarahan pihak-pihak yang selama ini menikmati keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.[dit]
