Nama Tim Airlangga sendiri disebut berasal dari nama jalan yang menjadi lokasi kediaman Gubernur Kalimantan Barat. Sementara itu, tim ini diketahui berkantor di kawasan Sungai Raya Dalam, Kabupaten Kubu Raya.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat terkait dugaan keterlibatan pegawai honorer serta mekanisme perolehan paket proyek. Namun hingga Kamis (29/1), permintaan klarifikasi tersebut belum mendapat respons.
Praktisi hukum Bambang Apriyanto menilai, apabila benar terdapat pihak yang memanfaatkan kedekatan dengan pejabat atau keluarga pejabat untuk memengaruhi distribusi proyek pemerintah, maka hal itu berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Pengadaan barang dan jasa pemerintah harus dilaksanakan sesuai aturan, transparan, dan menjunjung persaingan sehat. Tidak boleh ada intervensi, terlebih yang memanfaatkan relasi kekuasaan atau keluarga pejabat,” ujar Bambang.
Ia menambahkan, praktik tersebut dapat bersinggungan dengan tindak pidana korupsi apabila terbukti adanya penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, atau pengondisian proyek.
“Penegak hukum memiliki kewenangan menelusuri sejak awal, termasuk relasi para pihak serta mekanisme penunjukan proyeknya,” katanya.
Menurut Bambang, klarifikasi terbuka dari pejabat terkait sangat penting untuk mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.
“Transparansi adalah kunci. Jika tidak ada pelanggaran, penjelasan yang terbuka justru akan memperkuat kepercayaan publik,” pungkasnya.
Fakta Kalbar menyatakan akan terus menelusuri informasi ini, termasuk meneliti paket-paket proyek yang dimaksud, mekanisme penunjukannya, serta peran masing-masing pihak yang disebutkan dalam laporan.[zul]











