Kabar Gembira Bagi ASN Badan Gizi Nasional: Hak THR dan Kepastian Status PPPK

Kepala BGN, Dadan Hindayana, didampingi Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati saat Uji Publik Keterbukaan Informasi yang digelar Komisi Informasi Pusat/Dok. BGN

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di bawah naungan Badan Gizi Nasional (BGN) dapat bernapas lega.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, memastikan bahwa seluruh pegawai yang berstatus ASN akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai regulasi negara. Hal ini mencakup seluruh tim operasional, termasuk mereka yang bertugas di dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pemberian tunjangan ini didasarkan pada Undang-Undang ASN dan peraturan pemerintah yang berlaku secara nasional. Biasanya, petunjuk teknis akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) menjelang bulan Ramadan.