Fase Kejaksaan Agung tahun 2021–2022 membuka penyelidikan, memeriksa puluhan saksi, bahkan disebut menetapkan tersangka pada klaster tertentu. Namun proses itu tidak berujung pada penuntutan. Secara hukum, fase ini berhenti di tengah jalan!
Titik balik 18 Maret 2024 saat Menteri Keuangan Sri Mulyani menyerahkan data hasil tim terpadu yang mengindikasikan fraud ± Rp2,5 triliun pada empat debitur tertentu. Di sinilah garis tegas ditarik antara: kredit bermasalah, dan dugaan kecurangan!
Fase KPK 2024 sampai sekarang meningkatkan status ke penyidikan, menetapkan tersangka, dan mengembangkan perkara ke 11 debitur. Sayang masih 11 belum seluruhnya! Narasi berubah dari salah kelola menjadi dugaan tindak pidana berbasis fraud!
*Studi kasus sistemik: Duniatex sebagai cermin risiko*
Hubungan LPEI dengan Grup Duniatex memberi gambaran nyata bagaimana risiko terakumulasi. Hubungan pembiayaan tercatat sejak 2007. Total eksposur mencapai ± Rp3,049 triliun, itu laporan keuangan 2018. Industri tekstil secara global dikenal berisiko tinggi. Dalam konteks audit, persoalannya bukan semata siapa debitur, melainkan: besarnya eksposur, lamanya akumulasi risiko, dan ketiadaan koreksi dini.
Direksi LPEI sendiri kemudian menyebut Duniatex sebagai salah satu debitur awal yang membuat kondisi keuangan LPEI tertekan. Ini bukan vonis pidana, melainkan pengakuan kegagalan manajemen risiko!
*Sintesis tiga babak kegagalan*
Kasus LPEI adalah kegagalan berlapis, karena: pelanggaran prinsip kehati-hatian, rating kredit dan mitigasi risiko dilemahkan, pengabaian koreksi audit, rekomendasi BPK tidak dijalankan secara substansial, dan eskalasi hukum terlambat!
Penegakan hukum baru bergerak setelah kerugian membengkak. Pertanyaan publik kini sederhana namun krusial: apakah penyidikan akan berhenti pada beberapa kasus fraud, atau membongkar budaya pengambilan keputusan yang memungkinkan pelanggaran ini berlangsung lama?
*LPEI sebagai cermin tata kelola*
LPEI adalah cermin. Ia memantulkan bagaimana uang negara dapat tergerus bukan hanya oleh korupsi kasat mata, tetapi oleh kelalaian struktural yang dibiarkan menjadi kebiasaan.
Rating kredit dan audit BPK bukan hiasan. Mereka adalah pagar pengaman. Ketika pagar itu dilompati terus-menerus, maka yang tersisa hanyalah kerugian triliunan dan pertanyaan tentang tanggung jawab!
*Contoh kasus rating kredit sudah nyata. Itu terlihat pada kasus Tipikor Sritex (PT Sri Rejeki Isman Tbk). Sehingga tidak perlu ada lagi alasan lain bagi KPK untuk gerus Tipikor seluruh pengguna dana LPEI!*
Oleh Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)
