Polda Kalbar Sempat Nyatakan Tak Ada Kerugian, Terbukti Gakkum ESDM Naikkan Kasus PT EJM ke Penyidikan

"Ditjen Gakkum ESDM naikkan kasus dugaan tambang bauksit ilegal ke tahap penyidikan meskipun Polda Kalbar awalnya nyaakan tak ada bukti."
Ditjen Gakkum ESDM naikkan kasus dugaan tambang bauksit ilegal ke tahap penyidikan meskipun Polda Kalbar awalnya nyatakan tak ada bukti. (Dok. Faktakalbar.id)

FAKTANASIONAL.NET, NASIONAL – Perkembangan penanganan dugaan tambang bauksit ilegal PT Enggang Jaya Makmur (EJM) menyingkap perbedaan kesimpulan antar aparat penegak hukum.

Jika Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen Gakkum ESDM) kini meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat sebelumnya menyatakan tidak menemukan adanya kerugian negara maupun masyarakat.

Peningkatan status perkara oleh Ditjen Gakkum ESDM dilakukan setelah penyelidikan yang berlangsung selama beberapa bulan.

Otoritas pertambangan di tingkat pusat itu menyimpulkan terdapat dugaan penambangan ilegal di luar izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki PT EJM, dengan luasan lahan sekitar 34 hektare di Desa Enggadai, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Minyak Mentah, Mantan Menteri ESDM Sudirman Said Dipanggil Lagi

Sebaliknya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar melalui Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) pada Agustus 2025 lalu menyatakan tidak menemukan adanya penyimpangan dalam aktivitas pertambangan PT EJM maupun PT Aneka Tambang (Antam).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar saat itu, Kombes Pol Burhanudin, melalui Kepala Subdit IV Tipidter Kompol Yoan Febriawan, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan dokumen serta pengecekan lapangan tidak menunjukkan adanya pelanggaran.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan pengecekan lokasi, tim memastikan tidak ada penyimpangan pengelolaan tambang yang dilakukan oleh PT EJM maupun PT Antam, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan, baik negara maupun masyarakat,” ujar Yoan dalam keterangan resmi.

Penyelidikan tersebut dilakukan oleh tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalbar yang dipimpin langsung Kompol Yoan Febriawan, berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Barat.

Penyelidikan lapangan dilakukan di Desa Enggadai, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, pada Senin, 11 Agustus 2025.

Hasil penyelidikan itu kemudian diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar pada Kamis (14/8/2025).

Saat itu, Polda Kalbar menyatakan klarifikasi dilakukan untuk merespons isu yang beredar di media sosial dan media daring terkait dugaan penambangan bauksit di luar wilayah izin PT EJM yang disebut-sebut masuk ke konsesi PT Antam.

Namun, kesimpulan Polda Kalbar tersebut kini berseberangan dengan hasil penyelidikan Ditjen Gakkum ESDM. Otoritas di bawah Kementerian ESDM itu justru menyatakan telah menemukan cukup alat bukti adanya penambangan ilegal di luar IUP dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menerapkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.