“Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai dari saudara SMN (Sumarno) senilai ratusan juta rupiah,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media.
Uang ratusan juta rupiah tersebut diduga merupakan bagian dari akumulasi “upeti” yang dikumpulkan dari para investor dan pelaku usaha di Kota Madiun atas instruksi Wali Kota.
KPK tengah menelusuri apakah terdapat manipulasi perizinan sebagai kompensasi dari aliran dana tersebut.
Dugaan keterlibatan unsur legislatif dalam pusaran kasus ini memicu tekanan publik.
Namun, saat dimintai klarifikasi terkait penggeledahan aset miliknya dan dugaan keterkaitannya dalam skema korupsi ini, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Ali Masngudi, enggan memberikan komentar.
Dalam pertemuan di Gedung DPRD Kabupaten Madiun, Kamis (29/1/2026), Ali memilih langsung meninggalkan lokasi dan menghindari cecaran pertanyaan awak media yang telah menunggu.
Dalam perkara ini, KPK mencatat total kerugian atau dana yang diduga diterima Maidi mencapai Rp2,25 miliar.
Modus operandi yang dijalankan meliputi pemerasan fee proyek serta pemanfaatan dana CSR yang seharusnya disalurkan untuk kepentingan masyarakat, namun diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami dokumen dan barang bukti elektronik yang disita guna memetakan peran pihak-pihak lain, baik dari unsur birokrasi maupun legislatif, yang turut menikmati atau memfasilitasi aliran dana ilegal tersebut.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Jalur Kereta: Mantan Menhub Budi Karya Dipanggil KPK











