Mandatori Bioetanol E5 dan E10: Pemerintah Buka Keran Impor dari AS dengan Tarif 0 Persen

"Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia."
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. (Dok. BPMI Setpres)

FAKTANASIONAL.NET, INTERNASIONAL – Pemerintah Indonesia resmi mempertegas langkah menuju kedaulatan energi melalui kebijakan mandatori pencampuran bioetanol E5 dan E10 pada bahan bakar minyak (BBM).

Kebijakan ini dibarengi dengan strategi impor bioetanol dari Amerika Serikat guna memenuhi kebutuhan domestik yang belum tercukupi oleh produksi nasional.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari peta jalan ketahanan energi nasional.

“Salah satu strategi untuk kita mendorong ketahanan energi dan kedaulatan energi kita adalah kita akan menerapkan bagian daripada bensin kita akan campur dengan etanol mandatori,” ujar Bahlil kepada media di Washington D.C., Jumat (20/02/2026).

Baca Juga: Menuju Indonesia Nuklir 2032: Harapan dan Kehati-hatian di Senayan

Meski saat ini masih mengandalkan pasokan luar, Bahlil menegaskan bahwa tujuan jangka panjang dari mandatori ini adalah untuk merangsang tumbuhnya industri bioetanol di dalam negeri.

“Tujuannya sebenarnya adalah bagaimana menciptakan peluang usaha baru yang ada di Indonesia,” imbuhnya.

Terkait perjanjian dagang dengan Amerika Serikat, Bahlil menjelaskan bahwa impor bioetanol merupakan solusi transisi. Pemerintah memanfaatkan fasilitas tarif masuk 0 persen untuk menekan biaya bahan baku bagi industri nasional.