Mandatori Bioetanol E5 dan E10: Pemerintah Buka Keran Impor dari AS dengan Tarif 0 Persen

"Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia."
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. (Dok. BPMI Setpres)

“Namun sampai dengan produksi kita bisa memenuhi kebutuhan dalam negeri, maka ruang untuk kita melakukan impor boleh saja, termasuk di impor dari Amerika, sampai dengan kebutuhan produksi kita dalam negeri terpenuhi,” jelasnya.

Bahlil menambahkan bahwa harga impor yang lebih kompetitif akibat penghapusan tarif akan berdampak langsung pada daya saing sektor industri yang menggunakan etanol sebagai bahan baku, tidak terbatas pada sektor energi saja.

“Kalau kita masuknya dengan tarif 0 persen ke negara kita, berarti kan harus lebih murah dong. Ini kan menguntungkan kita sebenarnya. Kita melakukan impor dari sini, tarifnya masuk 0 persen, harganya lebih murah sehingga industri kita lebih kompetitif dalam memakai bahan baku daripada etanol,” tutur Bahlil.

Melalui efisiensi biaya impor ini, pemerintah berharap struktur biaya produksi industri nasional dapat lebih ditekan, sehingga produk Indonesia memiliki posisi tawar yang lebih kuat di pasar global selama masa transisi menuju kemandirian produksi bioetanol.

Baca Juga: Geser Pasokan dari Asia dan Afrika, Pemerintah Alokasikan USD15 Miliar untuk Impor Energi dari AS