Hukum  

Buntut Tewasnya Siswa MTsN di Tual, Oknum Brimob Pelaku Penganiayaan Resmi Dipecat

"Buntut Tewasnya Siswa MTsN di Tual, Oknum Brimob Pelaku Penganiayaan Resmi Dipecat"
Buntut Tewasnya Siswa MTsN di Tual, Oknum Brimob Pelaku Penganiayaan Resmi Dipecat. (Dok. faktakalbar.id)

Berdasarkan keterangan keluarga, korban saat itu tengah melintas menggunakan sepeda motor.

Secara mendadak, pelaku diduga melayangkan pukulan menggunakan helm yang mengenai korban.

Hantaman keras tersebut membuat Arianto kehilangan kendali, terjatuh menyamping, dan terseret hingga beberapa meter di aspal.

Meski sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun untuk mendapatkan perawatan intensif akibat luka berat, nyawa remaja berusia 14 tahun tersebut tidak tertolong.

Kasus ini menyulut simpati luas sekaligus kemarahan publik di Maluku. Tindakan oknum tersebut dinilai sangat kontras dengan tugas pokok Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.

“Kehilangan nyawa seorang anak akibat dugaan penganiayaan merupakan tragedi kemanusiaan yang tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun,” bunyi pernyataan resmi terkait insiden tersebut.

Dengan keluarnya putusan PTDH ini, Mesias Viktor Siahaya kini berstatus warga sipil dan akan menjalani proses peradilan pidana umum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Baca Juga: Kornas Pemuda Timur Minta Polri PDTH Oknum Brimob Pelaku Penganiayaan Menewaskan Bocah MTsN Kota Tual