Prof Djohermansyah: Pemerintah Harus Memfasilitasi, Bukan Mendireksi Koperasi

Prof Djohermansyah Djohan/Dok. Ist.

FAKTANASIONAL.NET – Program Koperasi Merah Putih yang digagas pemerintah sebagai salah satu unggulan nasional kini menuai kritik keras dari kalangan akademisi pemerintahan.

Dalam podcast Abraham Samad Speak Up, Kamis (26/2/2026), Guru Besar IPDN Prof. Djohermansyah Djohan menyampaikan pandangan yang tajam dan komprehensif: koperasi yang dipaksakan secara top-down berpotensi mengulang kegagalan masa lalu.

Menurutnya, prinsip koperasi sejatinya adalah gerakan ekonomi rakyat yang tumbuh dari bawah (bottom-up), bukan proyek komando dari pusat.

“Koperasi itu usaha ekonomi yang bersifat sosial dan demokratis. Kedaulatannya ada di tangan anggota. Pemerintah seharusnya memfasilitasi, bukan mendireksi secara kaku.”ujar Prof. Djohermansyah,(26/2/2026), dalam podcast Speak Up bersama Abraham Samad di Jakarta.

Dari KUD ke BUMDes: Pelajaran yang Diabaikan

Prof. Djohermansyah mengingatkan, Indonesia pernah memiliki pengalaman panjang dengan Koperasi Unit Desa (KUD) di era Orde Baru. Meski digagas nasional, pertumbuhannya relatif lebih alamiah dan bertahap. Tidak semua desa dipaksa serentak.

Setelah lahirnya UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, muncul Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang bertumbuh sesuai potensi lokal masing-masing desa. Ada yang sukses, ada yang gagal — namun prosesnya adaptif dan kontekstual.
Berbeda dengan itu, Koperasi Merah Putih dirancang untuk berdiri serentak di sekitar 80 ribu desa dan kelurahan.

“Desa itu heterogen. Ada desa mandiri, ada yang belum mandiri. Tidak bisa diseragamkan,” tegasnya.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa desa memiliki otonomi asli berdasarkan hak asal-usul yang bahkan lebih tua dari negara.

Konstitusi mengamanatkan penghormatan terhadap tradisi dan kekhususan desa. Karena itu, kebijakan yang memaksakan desain seragam justru berpotensi melanggar semangat desentralisasi.

Pemotongan Dana Desa 58,03%: Perencanaan Desa Terancam

Kritik paling keras diarahkan pada kebijakan pengalihan sekitar 58,03% dana desa untuk mendukung pembentukan Koperasi Merah Putih. Rata-rata desa yang sebelumnya menerima sekitar Rp1 miliar kini hanya akan mengelola sekitar Rp200–300 juta untuk program lainnya.

“Perencanaan desa sudah diketok dalam APBDes. Tiba-tiba dipotong. Ini membuat pembangunan desa melambat dan pelayanan publik terancam turun.”
Dana desa selama satu dekade terakhir memang menghadapi problem tata kelola, termasuk kasus korupsi kepala desa.

Namun, menurut Prof. Djohermansyah, solusinya adalah memperbaiki sistem pengawasan dan tata kelola, bukan memangkas drastis alokasi yang selama ini menjadi motor percepatan pembangunan desa.
“Kalau ada salah kelola, perbaiki tata kelolanya. Bukan uangnya yang diambil.”

Ia menilai pemindahan dana desa ke koperasi tanpa skema tambahan (on top) akan memperlambat pembangunan infrastruktur desa, pelayanan sosial, hingga program kesehatan masyarakat.

Mobil Pickup dari India: Kebijakan Tanpa Urgensi

Kontroversi lain muncul terkait pengadaan kendaraan operasional koperasi. Disebutkan bahwa 105 ribu unit pickup telah dipesan dari India, dan sekitar 1.200 unit sudah tiba di Indonesia. Bagi Prof Djohermansyah, langkah tersebut mencerminkan perencanaan yang prematur.

“Usaha belum tumbuh, tapi mobil sudah datang. Seharusnya koperasi berkembang dulu, baru kebutuhan kendaraan mengikuti,” ungkap Prof Djohermansyah.

Dalam logika bisnis koperasi, pertumbuhan aset dilakukan bertahap: mulai dari skala kecil, lalu naik kelas sesuai kapasitas usaha.