Oleh karena itu, langkah paksa penahanan baru akan dipertimbangkan setelah ada putusan sidang praperadilan yang dijadwalkan kembali pada pekan depan.
Penyidikan ini berfokus pada penyimpangan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Seharusnya, berdasarkan regulasi, kuota khusus hanya mendapat porsi 8%, namun kenyataannya dibagi rata 50:50 dengan kuota reguler melalui Keputusan Menteri Agama.
BACA JUGA: Sidang Praperadilan Mantan Menag Yaqut Ditunda: KPK Absen, Yaqut Singgung Keberanian Pemimpin
KPK mensinyalir kebijakan ini mengakibatkan kerugian negara yang fantastis, mencapai lebih dari Rp1 triliun. Hasil audit kerugian negara ini menjadi amunisi kuat bagi penyidik untuk membuktikan adanya unsur pidana dalam kebijakan tersebut.
Hingga saat ini, KPK juga telah memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri bagi Yaqut dan mantan staf khususnya, Gus Alex, hingga Agustus 2026 untuk memastikan keduanya tetap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.[dit]










