JPU Temukan Bukti Tambahan Kekayaan Nadiem Makarim Hingga Rp6 Triliun
FAKTANASIONAL.NET – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengeklaim telah mengantongi bukti baru terkait dugaan pengayaan diri mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook . Bukti tersebut didasarkan pada penelusuran Surat…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengeklaim telah mengantongi bukti baru terkait dugaan pengayaan diri mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook.
Bukti tersebut didasarkan pada penelusuran Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan periode 2019-2023.
Perwakilan JPU, Roy Riady, menjelaskan bahwa terdapat lonjakan kekayaan yang signifikan dalam laporan pajak tersebut.
"Di sana jelas ada penambahan penghasilan Rp809 miliar Pak Nadiem dari PT Gojek Indonesia, seperti itu. Jelas tuh, itu kan SPT penghasilan, ya kan," ujar Roy di Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Soroti Penjualan Saham dan Pengendalian Aset
Baca Juga: Pakar Sebut Kasus Korupsi Nadiem Makarim Kategori White Collar Crime, Desak Percepatan Pemulihan AsetJPU juga menyoroti adanya pertambahan penghasilan hingga lebih dari Rp4 triliun dalam SPT Nadiem.
Selain itu, Roy mengungkap adanya transaksi saham di bursa efek pada tahun 2023 yang sebelumnya diklaim tidak diketahui oleh terdakwa.
“Bahkan terakhir pada saat 2023, katanya dia enggak pernah lagi mengetahui sahamnya di GoTo, rupanya dia jual saham tahun 2023 di Bursa Efek Rp80 miliar," jelas Roy.
Atas temuan ini, Roy menegaskan agar pihak terdakwa memberikan penjelasan secara hukum.
"Kalau memang dia merasa tidak, buktikan (melalui) pembuktian terbalik. Karena kemarin faktanya udah dapat dari Andre Soelistyo yang menyatakan dia BO-nya Pak Nadiem. Nah dia (Andre) penerima kuasa, Nadiem semua pengendalinya sebagai pemberi kuasa," tambahnya.
Akumulasi Angka dan Kerugian Negara
Pihak kejaksaan merinci bahwa total kekayaan yang diduga berkaitan dengan perkara ini mencapai angka Rp6 triliun, yang berasal dari berbagai instrumen investasi dan aset.
Roy juga menyinggung keterangan notaris Jose Dima Satria mengenai akta investasi yang dinilai tidak sesuai fakta sebenarnya.
"Jadi saya bilang ini sebenarnya memperkaya Nadiem begitu besar, bukan hanya Rp809 miliar akibat investasi Google, Google dapet chromebook ini. Nadiem mendapat kekayaan sampai Rp1,2 triliun, tambah Rp4 triliun, tambah Rp809 miliar, tambah Rp80 miliar, totalnya kurang lebih Rp6 triliun," pungkas Roy.
Terkait kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp1,5 triliun dalam proyek pengadaan alat belajar tersebut, JPU akan mengujinya lebih lanjut melalui keterangan ahli.
"Jadi kerugian negara yang Rp1,5 triliun dari BPKP itu nanti kita uji saat BPKP kita hadirkan di persidangan," tutupnya.
Baca Juga: Sidang Chromebook: Nadiem dan Mantan Bos Gojek Bantah Aliran Dana Rp809 Miliar
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.