KPK Bakal Periksa Suami Bupati Pekalongan Terkait Skandal Proyek Outsourcing

FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil Mukhtaruddin Ashraff Abu, suami dari Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. Pemanggilan ini bertujuan untuk meminta keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa setelah penetapan tersangka, penyidik kini fokus mendalami konstruksi perkara melalui pemeriksaan saksi-saksi kunci.

“Pasca KPK menetapkan tersangka dalam perkara ini, tentu nanti ada rangkaian pemeriksaan saksi,” ujar Budi kepada wartawan, Minggu (8/3/2026).

Menurut Budi, kehadiran Ashraff sangat diperlukan karena penyidik menilai yang bersangkutan memiliki informasi penting terkait dugaan aliran dana dan tata kelola perusahaan yang terlibat dalam proyek tersebut.

“Dan pasti penyidik akan melakukan pemanggilan, guna dimintai keterangan soal itu,” pungkas Budi menegaskan komitmen lembaga antirasuah tersebut.

Konstruksi Perkara dan Peran Keluarga

Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 2-3 Maret 2026. Dari operasi tersebut, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih sejak Rabu (4/3).

Dugaan korupsi ini berpusat pada pendirian PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), sebuah perusahaan yang terafiliasi langsung dengan keluarga bupati. Berikut adalah struktur keterlibatan yang didalami KPK: