RUU PPRT telah menjadi perjuangan panjang masyarakat sipil untuk memberikan payung hukum bagi pekerja domestik.
Selain itu, Badan Legislasi (Baleg) juga tengah menyiapkan revisi UU Ketenagakerjaan yang disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, melibatkan serikat pekerja secara langsung dalam tim pembahasannya.
Tak hanya soal tenaga kerja, DPR membidik penyelesaian RUU Satu Data tahun ini. Regulasi ini lahir dari kegelisahan atas seringnya terjadi ketidaksinkronan data antarinstansi, seperti pada penyaluran bansos dan BPJS.
Dengan adanya undang-undang ini, diharapkan ego sektoral antar-kementerian yang kerap merugikan masyarakat dalam implementasi kebijakan lapangan dapat segera diakhiri melalui sinkronisasi data yang solid.[dit]











