Selain itu, DPR meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan proteksi menyeluruh bagi Andrie Yunus, keluarganya, hingga organisasi tempatnya bernaung.
Pembentukan Panja ini bukan sekadar formalitas. Komisi III berencana melaksanakan rapat kerja intensif dengan Polri, LPSK, hingga kuasa hukum korban.
Hal ini dilakukan untuk memantau pemulihan kesehatan Andrie yang melibatkan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan, sekaligus memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal sesuai hukum yang berlaku.[dit]











