FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi resmi terkait polemik pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), menjadi tahanan rumah.
KPK membantah adanya tekanan pihak luar maupun prosedur yang dilakukan secara tertutup.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa keputusan tersebut murni merupakan bagian dari prosedur hukum yang berlaku dan telah dikomunikasikan kepada pihak-pihak terkait.
“Sejauh ini tidak ada (intervensi). Karena tidak sembunyi-sembunyi juga karena pihak-pihak yang menurut undang-undang harus menerima pemberitahuan sudah kami berikan pemberitahuan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (26/3/2026).
Bagian dari Strategi Perkara
Baca Juga: Tak Ada Indikator Kuat yang Benarkan KPK Beri Tahanan Rumah Gus Yaqut
Asep menjelaskan bahwa secara regulasi, pengalihan bentuk penahanan—baik di tingkat penyidikan, penuntutan, maupun persidangan—merupakan kewenangan penuh aparat penegak hukum.
Langkah ini diambil berdasarkan kebutuhan dan strategi spesifik dalam menangani sebuah perkara.











