“Pengalihan penahanan itu merupakan kewenangan penyidikan… Jadi itu lebih tergantung kepada strategi dari masing-masing tahap tersebut. Apakah itu perlu dilakukan atau tidak perlu dilakukan,” tegasnya.
Siap Buka-bukaan di Dewan Pengawas
Terkait laporan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang mempersoalkan prinsip kolektif kolegial pimpinan dalam keputusan ini, Asep menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan.
Ia mengaku hadir langsung dalam rapat pengambilan keputusan tersebut.
“Saya ikut rapatnya dalam hal itu, saya salah satu yang ikut rapat di situ. Jadi nanti juga ini disampaikan dilaporkan ke Dewas. Tentunya nanti di Dewan Pengawas akan dibuka bagaimana pengambilan keputusan itu,” pungkas Asep.
Laporan MAKI ke Dewas
Sebelumnya, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, melayangkan laporan kepada Dewas KPK yang menyasar jajaran pimpinan hingga Deputi Penindakan.
Boyamin mencurigai adanya intervensi pihak luar yang dibiarkan oleh pimpinan KPK dalam proses pengalihan penahanan mantan Ketua Umum GP Ansor tersebut.
“Pimpinan KPK diduga membiarkan KPK diintervensi pihak luar dalam melakukan pengalihan penahanan rumah YCQ dan tidak melaporkan dugaan intervensi tersebut kepada Dewan Pengawas KPK,” kata Boyamin.
Meskipun demikian, Boyamin memilih untuk tidak mengungkap identitas pihak yang dimaksud dan menyerahkan pendalaman sepenuhnya kepada mekanisme pemeriksaan di Dewan Pengawas.











