Hukum  

Terbukti Jadi Sarang Narkoba, Pemprov DKI Cabut Izin Operasional Whiterabit Club

Ilustrasi/Foto : Istimewa

FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) mengambil langkah tegas terhadap tempat hiburan malam Whiterabit Club.

Kelab yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto No. 42, Jakarta Selatan tersebut resmi diproses untuk pencabutan izin usaha menyusul terungkapnya jaringan peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Parekraf DKI Jakarta, Iffan, yang mewakili Kepala Dinas Andhika Permata.

Menurutnya, tindakan ini merupakan sanksi administratif berat atas pelanggaran penyalahgunaan narkoba di area tempat usaha.

“Kita sedang proses pencabutan perizinannya dan dilanjutkan dengan penutupan,” kata Iffan dalam keterangannya, Jumat (27/3/2026).

Penyegelan dan Pemantauan Ketat

Saat ini, suasana di Whiterabit Club tampak lumpuh total. Garis polisi (police line) telah melingkari bangunan sebagai bukti penyegelan resmi oleh Tim Gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

Baca Juga: Skandal Narkoba 2NE1: Sandara Park Bantah Tuduhan Park Bom

Untuk mencegah aktivitas ilegal lanjutan, pihak kepolisian juga telah memasang sejumlah Closed Circuit Television (CCTV) di berbagai sudut strategis di sekitar lokasi guna memudahkan pemantauan jarak jauh.