Mereka diduga melobi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) untuk mengubah skema pembagian kuota haji khusus menjadi 50 persen, jauh melampaui batas regulasi yang hanya 8 persen. Pengaturan ini memberi jalan bagi perusahaan terafiliasi Maktour untuk menikmati fasilitas percepatan keberangkatan (T0).
KPK mengendus adanya aliran dana pelicin untuk memuluskan skema tersebut. Tersangka Ismail diduga menyetor 30 ribu Dolar AS kepada staf khusus Menag, sementara Asrul diduga menggelontorkan dana fantastis sebesar 406 ribu Dolar AS.
Penerimaan uang ini diduga kuat sebagai representasi kepentingan pejabat tinggi di Kementerian Agama saat itu. Hingga kini, KPK masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam ekosistem perjalanan ibadah ini.[dit]










