“Penegakan hukum harus tegas dan berkeadilan. Tidak boleh ada toleransi bagi pelaku pembakaran, baik yang disengaja maupun yang berlindung di balik alasan kelalaian,” kata Irjen Herry.
Sebagai langkah preventif tambahan, polisi telah memasang ratusan papan imbauan di wilayah rawan. Menariknya, terdapat larangan tegas untuk memanfaatkan kembali lahan yang sudah terbakar, termasuk untuk perkebunan kelapa sawit.
Hal ini bertujuan memberikan efek jera agar pembakaran lahan tidak dijadikan modus pembersihan lahan (land clearing).
Waspada Super El Nino Mirip Krisis 1997
Dalam kesempatan yang sama, Prof. Bambang Hero Suharjo mengingatkan bahwa kenaikan suhu permukaan laut saat ini telah mencapai 2,7 derajat Celsius di atas rata-rata.
Kondisi ini merupakan sinyal kuat terjadinya fenomena Super El Nino yang berpotensi memicu kekeringan panjang.
“With kondisi 2,7 derajat ini, situasinya mirip dengan kebakaran besar pada 1997-1998 yang menyebabkan sekitar 10 hingga 11 juta hektare lahan terbakar,” jelas Bambang.
Bambang juga menyoroti kondisi tinggi muka air di kanal-kanal yang sudah melampaui ambang batas aman, yang secara teknis memperbesar risiko kebakaran di lahan gambut.
Ia mengapresiasi pendekatan Green Policing yang diterapkan Polda Riau, termasuk program penanaman pohon sebagai strategi jangka panjang menekan emisi gas rumah kaca.











